Desak Penyidik Panggil Kadis Koperasi
Atas dasar dugaan tersebut, tim hukum mengaku telah meminta penyidik Polresta Kupang Kota segera memanggil Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT untuk dimintai keterangan.
Menurut mereka, pemanggilan itu penting guna membuka secara terang dugaan keberpihakan dalam proses yang selama ini dipersoalkan sejumlah anggota koperasi.
“Kami meminta kepada penyidik agar segera memanggil Kepala Dinas Koperasi karena sejak dini beliau diduga telah berlaku tidak adil dan berpihak kepada pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Selain jalur hukum, tim hukum juga memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah politik dan pengawasan pemerintahan dengan menyurati Gubernur NTT dan DPRD NTT.
Langkah itu dimaksudkan agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna menguji secara terbuka seluruh proses dan legalitas keputusan yang selama ini diperdebatkan.
“Kami akan bersurat lagi kepada Gubernur dan juga DPR untuk dilakukan segera rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Koperasi supaya bisa diketahui kebenaran materiil dan kebenaran formil dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan Kadis Koperasi,” katanya.
Persoalkan Legalitas Pelantikan
Tim hukum juga mempersoalkan pernyataan yang menyebut pelantikan kepengurusan tertentu telah sah secara hukum. Mereka menilai klaim tersebut tidak bisa dibangun hanya melalui tafsir sepihak terhadap aturan koperasi.
Menurut mereka, legalitas pelantikan masih menyisakan persoalan mendasar karena diduga menggunakan RAP Anggaran Dasar yang belum disahkan secara definitif.
“Sehingga beliau jangan lagi bernarasi di luar bahwa pelantikan itu sudah sah. Biar kita buka di depan umum saja, biar beliau bawa aturannya, kami bawa aturan kami, mana yang benar,” tegas Bildad.
Ia juga menilai terdapat kecenderungan penggunaan tafsir subjektif terhadap regulasi tanpa melalui pengujian hukum yang matang.
“Jangan bernarasi liar dan bersembunyi di balik kalimat-kalimat aturan yang dipandang secara subjektif tanpa melalui penilaian matang apakah itu benar atau tidak. Beliau melantik menggunakan RAP anggaran dasar yang belum disahkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Linus Lusi terkait tudingan yang disampaikan tim hukum Yohanes Sason Helan dan Jefry Tapobali tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










