Kupang, Mensanews.com – Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi jasa konstruksi dengan pihak ketiga. Total nilai akumulasi kontrak untuk lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencapai Rp168,1 miliar.
Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung di Kupang dan dikonfirmasi kepada media pada Jumat (13/02/2026) oleh Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT, Fahrudin, ST.
Menurut Fahrudin, langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan pelaksanaan preservasi jalan nasional sekaligus penanganan titik-titik rawan longsoran di wilayah kerja PJN Wilayah II NTT. Fokus utama kebijakan ini adalah menjaga kemantapan ruas jalan nasional agar tetap fungsional, aman, dan mendukung konektivitas antarwilayah.
“Seluruh proses konstruksi dan penandatanganan kontrak e-katalog atau e-purchasing mini kompetisi jasa konstruksi dilakukan sesuai SOP dalam sistem katalog elektronik pemerintah. Penunjukan penyedia dilakukan melalui sistem, sehingga tahapan administrasi dan teknis terdokumentasi dengan baik,” ujar Fahrudin.
10 Paket Strategis: 7 Preservasi, 3 Longsoran
Secara keseluruhan terdapat 10 paket pekerjaan yang telah dikontrakkan. Rinciannya, tujuh paket preservasi jalan dan tiga paket penanganan longsoran.
Paket-paket tersebut tersebar pada lima PPK, yakni PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4, dan PPK 2.5. Seluruh PPK menangani pekerjaan preservasi jalan sebagai upaya menjaga kualitas dan umur layanan jalan nasional. Sementara itu, paket penanganan longsoran berada pada PPK 2.1 dan PPK 2.5 yang mencakup titik-titik rawan pergerakan tanah.
Komposisi ini mencerminkan pendekatan teknis berbasis risiko, mengingat karakteristik geografis NTT yang memiliki kontur perbukitan, lereng curam, serta rentan terhadap dampak cuaca ekstrem.
E-Katalog dan Mini Kompetisi: Transparansi dan Efisiensi
Penggunaan mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi jasa konstruksi menjadi bagian dari transformasi sistem pengadaan pemerintah yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dalam skema ini, penyedia jasa dipilih melalui sistem elektronik yang terdokumentasi secara digital, mulai dari tahapan administrasi, evaluasi teknis, hingga penetapan pemenang. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa serta memperkuat tata kelola proyek.
Kontrak Dikawal Ketat: Administrasi hingga Mitigasi Risiko
Sebelum penandatanganan, seluruh dokumen administrasi dan teknis diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Dokumen tersebut meliputi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), syarat umum dan syarat khusus kontrak, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), gambar kerja, Bill of Quantity (BOQ), hingga jaminan pelaksanaan.
Masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan juga telah dicantumkan secara tegas dalam kontrak sebagai instrumen pengendalian mutu dan mitigasi risiko.
“Semua sudah masuk dalam kendali, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan, keuangan dan pembayaran, pengawasan, sampai pengendalian risiko dan potensi sengketa. Kita pastikan kontrak berjalan sesuai koridor aturan,” tegas Fahrudin.
Pengawasan Berjenjang dan Skema Pembayaran Berbasis Progres
Dalam implementasinya, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing PPK bersama konsultan pengawas. Progres fisik pekerjaan dipantau melalui kurva S dan laporan berkala.
Pembayaran termin dilaksanakan berdasarkan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan. Jika terdapat deviasi antara rencana dan realisasi, mekanisme koreksi diberlakukan sesuai klausul kontrak, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Terkait mutu pekerjaan, setiap item mengacu pada spesifikasi teknis yang memiliki batas toleransi tertentu.
“Kadar aspal, agregat, maupun parameter teknis lainnya memiliki batas toleransi sesuai spesifikasi. Selama masih dalam batas yang diizinkan, pekerjaan dinyatakan memenuhi standar,” jelasnya.
Tantangan Cuaca Ekstrem dan Tanggung Jawab Pemeliharaan
Faktor cuaca menjadi tantangan utama di wilayah NTT, terutama hujan lebat dan potensi banjir bandang yang dapat memengaruhi kondisi badan jalan, khususnya pada masa penghamparan aspal.
Karena itu, prinsip kehati-hatian dan pengendalian mutu menjadi prioritas. Jika ditemukan kerusakan minor pada sebagian kecil ruas, perbaikan dilakukan dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak. Namun apabila terjadi kerusakan signifikan dalam skala luas, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksana maupun sistem pengawasan.
“Prinsipnya, setiap kerusakan menjadi tanggung jawab untuk diperbaiki sesuai mekanisme kontrak. Kalau ada kelalaian, tentu akan ditindak sesuai aturan. Kita tidak menutup mata,” tegas Fahrudin.
Target: Jalan Nasional Mantap dan Responsif Bencana
Dengan nilai akumulasi kontrak Rp168,1 miliar untuk lima PPK dan total 10 paket pekerjaan, Satker PJN Wilayah II NTT menargetkan kemantapan ruas jalan nasional tetap terjaga.
Pekerjaan preservasi dan penanganan longsoran ini diharapkan mampu memastikan infrastruktur jalan nasional di wilayah kepulauan NTT tetap responsif terhadap risiko bencana alam, sekaligus memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, dan kelancaran distribusi logistik antarwilayah. (Oll/Team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










