Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jalur Selatan Batu Putih-Malaka Belum Masuk Prioritas 2026, PUPR NTT Dahulukan Ruas Putus Total

Reporter : Ollchan Editor: Redaksi
IMG 20260416 WA0003

Kupang, Mensanews.com -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan penanganan infrastruktur jalan tahun anggaran 2026 belum menyentuh jalur selatan Batu Putih-Malaka.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT menegaskan, keterbatasan anggaran dan skala prioritas berbasis dampak menjadi alasan utama ruas tersebut belum masuk dalam daftar pekerjaan tahun ini.

Kepala Seksi Pembangunan Jalan PUPR NTT, Martinus Tallo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama DPRD NTT yang menetapkan hanya tujuh ruas jalan untuk ditangani sepanjang 2026.

Baca Juga :  Proyek Rabat Beton Senilai 10,9 di Flotim diduga Mangkrak

“Dari hasil pembahasan, hanya tujuh ruas yang ditetapkan. Empat di antaranya adalah jembatan yang putus total, masing-masing dua di Flores dan dua di TTU,” ujarnya saat ditemui di Kupang, Senin (13/4/2026).

Menurut Martinus, meski kondisi jalur Batu Putih–Malaka mengalami kerusakan di sejumlah titik, arus lalu lintas masih berjalan dan belum terputus. Kondisi ini membuat ruas tersebut belum masuk kategori prioritas penanganan.

“Selama kendaraan masih bisa melintas, meskipun lambat, itu belum menjadi prioritas utama. Kami mengutamakan ruas yang benar-benar putus total karena dampaknya langsung terhadap mobilitas dan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalan Kalabahi-Kokar dan Watatuku-Mataraben Dibangun, Kemenko Bersama PUPR NTT Pastikan Rp 8 Miliar Hasilkan Infrastruktur Berkualitas

Ia membandingkan dengan penanganan jalan di wilayah Ende yang dilakukan cepat karena aksesnya terputus total sehingga menghambat distribusi barang dan jasa. Sementara di sejumlah ruas lain seperti Bena dan jalur Batu Putih–Malaka, kendaraan masih dapat melintas meski dengan kecepatan terbatas akibat kondisi jalan yang rusak dan berlumpur.

“Di Bena misalnya, jalannya rusak dan berlumpur, tetapi kendaraan masih bisa lewat. Artinya arus tidak terhenti. Ini berbeda dengan ruas yang putus total dan tidak bisa dilewati sama sekali,” katanya.

Baca Juga :  Pantau Pembangunan Rumah Susun, Wagub JNS: Dapat Menyemangati Para Seminaris

Martinus menegaskan, penentuan prioritas tidak semata-mata berdasarkan tingkat kerusakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap konektivitas wilayah. Ruas yang menyebabkan terputusnya akses atau memperpanjang waktu tempuh secara ekstrem menjadi prioritas utama.