Kupang, Mensanews.com –Pekerjaan ruas Jalan Welaus–Kusa kini memasuki tahap akhir dan hampir rampung. Hal itu disampaikan PPK 02 Bidang Bina Marga DPUPR Provinsi NTT, Felipus Dere, ST., MT, melalui pesan WhatsApp kepada Mensanews pada Senin, 17 November 2025.
Tiga Jenis Pekerjaan: Rekonstruksi, Rehab, dan Pemeliharaan Rutin
Felipus Dere menjelaskan bahwa paket pembangunan Jalan Welaus–Kusa mencakup tiga lingkup pekerjaan utama, yakni:
Rekonstruksi
Pembongkaran pondasi jalan yang mengalami kerusakan berat, baik menerus maupun setempat, kemudian diperbaiki mulai dari lapis pondasi hingga pelapisan aspal baru.
Rehabilitasi Berkala:
Menambal lubang berukuran besar pada jalan yang masuk kategori rusak ringan hingga rusak berat setempat.
Pemeliharaan Rutin:
Menangani lubang-lubang kecil agar kondisi jalan tetap fungsional dan tidak berkembang menjadi kerusakan lebih besar.
Felipus menambahkan bahwa proyek ini memiliki masa pemeliharaan selama tiga tahun, sehingga kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan dalam periode tersebut.
“PPK selalu mengingatkan penyedia jasa untuk bekerja sesuai standar dan dokumen kontrak agar tidak merugi akibat perbaikan berulang,” tegasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan, PPK juga didampingi oleh konsultan pengawas yang bertugas mengendalikan volume, mutu, dokumentasi administrasi, hingga penyusunan laporan harian, mingguan, dan bulanan.
Kontraktor: Anggaran Terbatas, Prioritas pada Titik Kritis
Di sisi lain, Aron, perwakilan dari kontraktor pelaksana, mengakui bahwa keterbatasan anggaran membuat pihaknya tidak dapat menangani seluruh kerusakan pada ruas tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










