Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Izin Operasional Rumah Sakit Pratama dan Tenaga Kesehatan, Kunci Penting dalam Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Reporter : Oll Editor: Redaksi
dokter Lina 090909

Malaka, Mensanews.com– Untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan, tidak hanya rumah sakit yang memerlukan izin operasional, tetapi tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya juga harus memiliki izin praktik yang sesuai.

“Hal ini berlaku untuk Rumah Sakit Pratama, di mana tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, hingga bidan harus memiliki izin resmi yang mengesahkan kompetensi dan kewenangan mereka dalam memberikan layanan medis kepada masyarakat”, jelas dr. Ulina di RS.Pratama Wewiku, Selasa 12 November 2024.

Di Rumah Sakit Pratama Wewiku, misalnya, persiapan operasional tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan layanan, tetapi juga pada perizinan seluruh tenaga kerja medis yang akan bertugas.

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Kapolres Terkait 10 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Penjelasan Direktris RSSP Betun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan ini, terutama untuk tenaga kesehatan yang akan bekerja penuh waktu di rumah sakit.

“Izin operasional rumah sakit memang menjadi langkah awal, tetapi izin praktik bagi tenaga medis juga harus dipastikan,” ujarnya.

Dengan memiliki izin praktik, tenaga medis mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka, sekaligus menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.