Malaka, Mensanews.com– Untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan, tidak hanya rumah sakit yang memerlukan izin operasional, tetapi tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya juga harus memiliki izin praktik yang sesuai.
“Hal ini berlaku untuk Rumah Sakit Pratama, di mana tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, hingga bidan harus memiliki izin resmi yang mengesahkan kompetensi dan kewenangan mereka dalam memberikan layanan medis kepada masyarakat”, jelas dr. Ulina di RS.Pratama Wewiku, Selasa 12 November 2024.
Di Rumah Sakit Pratama Wewiku, misalnya, persiapan operasional tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan layanan, tetapi juga pada perizinan seluruh tenaga kerja medis yang akan bertugas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan ini, terutama untuk tenaga kesehatan yang akan bekerja penuh waktu di rumah sakit.
“Izin operasional rumah sakit memang menjadi langkah awal, tetapi izin praktik bagi tenaga medis juga harus dipastikan,” ujarnya.
Dengan memiliki izin praktik, tenaga medis mendapatkan pengakuan atas kompetensi mereka, sekaligus menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.