Maumere, Mensanews.com- Pemerintah telah mengumumkan pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang dimulai pada tanggal 23 Juli 2024.
Program ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen.
Pemberian imunisasi dilakukan secara serentak di berbagai lokasi, termasuk posyandu, puskesmas, sekolah, dan pos pelayanan imunisasi terdekat.
Hari ini Rabu 24 Juli 2024 sejumlah Nakes yang bertugas di puskesmas Palu’E Kecamatan Palu’E Kabupaten Sikka NTT melaksanakan pemberian vaksin polio kepada 91 anak di desa Reruwairere dari usia 0 bulan sampai usia 7 tahun 59 bulan 29 hari.
Pemberian vaksin polio yang berlangsung di halaman kantor desa Reruwairere didampingi oleh pemerintah desa Reruwairere tampak hadir perangkat desa dan BPD.
“Ucapan terimakasih buat Kepala Desa Reruwairere dan semua stafnya, Ketua BPD dan semua Jajarannya yang sudah mendukung kegiatan pelayanan PIN POLIO” Demikian disampaikan Agustina Lengu tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas Palu’E.
Selain itu Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada orang tua kader posyandu dan tim sahabat sehat yang telah mengantarkan bayi balita mereka mengikuti Pin Polio hari ini.
” Tak lupa pula ucapan terimakasih kepada semua orang tua bayi balita yang selalu semangat dan selalu setia mengantar anaknya untuk mendapat PIN POLIO,, ucapan terimakasih yang ke tiga buat teman teman kader dari tiga posyandu yang selalu semangat dalam kegiatan ini,,yang terakhir ucapan terimakasih buat teman-teman Sahabat Sehat desa Reruwairere yang selalu setia dan selalu semangat dalam melaksanakan kegiatan PIN POLIO, semoga kedepannya kita selalu kompak” Kata Agustina.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, bersama Pj Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Laly Wuda Paubun secara resmi meluncurkan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tingkat Kabupaten Sikka di UPT Puskesmas Nelle, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Selasa (23/7/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










