MENSANEWS.COM. KUPANG NTT, Selain meningkatkan upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19, Pemerintah Provinsi NTT juga tetap memperhatikan masalah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang juga menjadi penyebab angka kematian yang cukup tinggi.
Hal ini ditunjukan Dalam Webinar Strategi Kolaboratif dan Peran Lintas Sektor Pencegahan dan Pengendalian DBD Di masa Pandemi Covid 19 di Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur, Senin 21 September 2020.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama Wakil Gubernur, Josef Nae Soi (JNS) meminta semua jajaran mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten hingga Masyarakat untuk memperhatikan masalah kebersihan lingkungan dan juga edukasi mengenai pencegahan penyakit demam berdarah.
“Kami minta untuk semua jajaran, Bupati dan Walikota dan masyarakat untuk memeriksa lingkungan kita. Kebersihan ini sangat berkaitan erat dengan kesehatan. Lingkungan yang kotor dan banyak sampah juga bisa menjadi pemicu sarang nyamuk dan sebabkan penyakit demam berdarah, ”ujar Viktor.
Kita secara aktif kesehatan penyakit ini bukan saja mengenai kesehatan, melainkan pembenahan dari lingkungan kita. Tidak boleh ada sampah lagi. Kita turun ke lapangan, benahi sampai tingkat RT dan RW. Apalagi musim memasukkan hujan yang mana biasanya ada peningkatan kasus demam berdarah, ”jelas Gubernur Viktor.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemprov NTT sejauh ini terus meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dan juga tetap bertanggung jawab dalam mengantisipasi demam berdarah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2023/08/nsc.png)
![](https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2023/08/gnews.png)
![](https://www.mensanews.com/wp-content/uploads/2023/08/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.