Maumere, Mensanews.com- Pemerintah Kabupaten Sikka menunjukkan respons cepat terhadap hasil reviu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait klasifikasi RSUD dr. TC Hillers Maumere. Rumah sakit rujukan utama di wilayah Flores dan Lembata tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai rumah sakit tipe C, khususnya dalam hal jumlah tempat tidur khusus ICU.
Reviu kelas rumah sakit yang dilakukan oleh Kemenkes menetapkan bahwa dari total 177 tempat tidur yang tersedia di RSUD dr. TC Hillers, setidaknya 11 tempat tidur ICU (6%) harus tersedia untuk memenuhi kriteria tipe C. Namun saat ini, kapasitas ICU RSUD tersebut masih berada di bawah ketentuan itu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini berisiko menurunkan status rumah sakit ke kelas D, yang tentu berdampak langsung terhadap klaim pembayaran BPJS Kesehatan dan persepsi mutu layanan.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, bersama Wakil Bupati Ir. Simon Subandi Supriadi, mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi darurat pada Selasa, 8 Juli 2025 di Ruang Kerja Bupati Sikka. Pertemuan ini dihadiri oleh manajemen RSUD dr. TC Hillers, Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, serta perwakilan PERSI Wilayah NTT.
Dalam keterangan pers resmi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Very Awales, pada Rabu (9/7), ditegaskan bahwa kekurangan tersebut bukan disebabkan oleh mutu layanan yang rendah.
“Kami perlu meluruskan bahwa ketidaksesuaian kelas rumah sakit bukan karena buruknya mutu layanan, melainkan lebih karena kurangnya jumlah tempat tidur ICU. Pemkab Sikka berkomitmen penuh untuk menuntaskan kekurangan ini dalam waktu dua minggu ke depan, sebelum batas waktu penangguhan yang diberikan Kemenkes hingga 8 Agustus 2025,” tegas Very Awales.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










