Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Yang Digunakan Dalam Penanganan Covid-19

Jakarta, Mensanews.com– Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

Baca Juga :  Komitmen Tangani Stunting dan Pendampingan Ibu Hamil, Pemkot Surakarta Gandeng BKKBN Pusat