Malaka, Mensanews.com, Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Dr. Simon Nahak terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan berdaya saing global.
Salah satu fokus utama dari pemerintahannya adalah sektor pendidikan, yang dianggap sebagai kunci untuk mendorong kemajuan daerah dan menciptakan generasi masa depan yang kompeten.
Komitmen Anggaran Pendidikan
Dalam rangka mewujudkan visi ini, Pemerintah Kabupaten Malaka telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk berbagai program pendidikan. Salah satu inisiatif utama yang telah digulirkan adalah program beasiswa
“Kartu Malaka Cerdas” (KMC), yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi.
Pada tahun 2022, beasiswa KMC telah diberikan kepada 113 pelajar berprestasi dan 220 mahasiswa, dengan total anggaran mencapai Rp 1.248.500.000. Program ini kemudian diperluas pada tahun 2023, dengan pemberian beasiswa kepada 119 pelajar berprestasi dan 4.170 pelajar tingkat SD dan SMP, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.257.255.000.
Puncaknya, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran Rp 3.130.000.000 untuk memberikan beasiswa kepada 6.950 pelajar SD dan SMP. Secara keseluruhan, total anggaran yang telah dikeluarkan untuk beasiswa KMC Seri A mencapai Rp 5.635.755.000.
Selain itu, beasiswa KMC Seri B juga telah diberikan kepada 729 siswa berprestasi dan mahasiswa, dengan total anggaran Rp 5.165.408.000.
Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Tidak hanya berfokus pada siswa, Pemerintah Kabupaten Malaka juga menyadari pentingnya peningkatan kompetensi para pendidik.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pengangkatan 511 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran di seluruh wilayah Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.