Namun, dalam kasus pemberhentian Kepala SMKN 5 Kupang, tahapan-tahapan tersebut dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hingga kini, publik tidak memperoleh informasi jelas mengenai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, maupun dasar hukum yang digunakan.
Peran BKD dan Biro Hukum Dipertanyakan
Tak hanya soal kewenangan PPK, muncul pula dugaan bahwa kebijakan tersebut tidak melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum Provinsi NTT. Padahal, kedua institusi ini memiliki peran strategis dalam memastikan legalitas dan kesesuaian prosedur kepegawaian.
Tanpa rekomendasi tertulis dari BKD serta telaah hukum dari Biro Hukum, keputusan pemberhentian sementara dinilai berisiko tinggi digugat secara administratif dan berujung pada pembatalan.
Preseden Buruk Tata Kelola Pendidikan
Pengamat menilai, pemberhentian kepala sekolah yang tidak sesuai prosedural dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan dan birokrasi pemerintahan daerah.
Ketidakjelasan aturan dan kewenangan berpotensi menurunkan kepercayaan tenaga pendidik serta mengganggu stabilitas manajemen sekolah.
“Penegakan disiplin ASN harus menjunjung asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Jika tidak, yang terjadi justru penyalahgunaan kewenangan,” tegas seorang akademisi pendidikan di Kupang.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait dasar hukum pemberhentian sementara tersebut, termasuk keterlibatan PPK, BKD, dan Biro Hukum.
Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka agar penanganan disiplin ASN, khususnya di sektor pendidikan, benar-benar berjalan dalam koridor hukum dan tidak menjadi keputusan sepihak yang mengabaikan prosedur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










