Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Safirah Abineno Diberhentikan dari Jabatan Kepala Sekolah, Kadis Ambros Kodo Tetap Tandatangani SK Berkala

Reporter : OM Editor: Redaksi
IMG 20260128 WA0040

Jika hal ini benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan berpotensi berdampak pada pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait pembayaran hak jabatan yang statusnya masih diperdebatkan.

Pertanyaan atas Keabsahan Pemberhentian

Situasi ini turut memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah keputusan pemberhentian sementara terhadap Safirah Abineno telah memiliki kekuatan administratif yang sah dan konsisten dijalankan?
Ataukah penandatanganan SK berkala justru menjadi indikasi bahwa keputusan pemberhentian tersebut cacat prosedur?

Sejumlah pihak menilai, apabila SK berkala tetap diterbitkan dan ditandatangani, maka secara hukum administrasi Safirah Abineno masih tercatat sebagai Kepala SMKN 5 Kupang, hingga ada keputusan resmi lain yang mencabut seluruh hak dan kewenangan jabatannya.

Baca Juga :  Bupati Simon Berharap Hardiknas 2022 Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Malaka

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penandatanganan SK berkala tersebut, termasuk penjelasan mengenai status kepegawaian dan hak jabatan Safirah Cornelia Abineno pasca pemberhentian sementara.

Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan terbuka dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT guna memastikan kepastian hukum, akuntabilitas kebijakan, serta tertib administrasi di sektor pendidikan. (OM/Team)