Jika hal ini benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan berpotensi berdampak pada pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait pembayaran hak jabatan yang statusnya masih diperdebatkan.
Pertanyaan atas Keabsahan Pemberhentian
Situasi ini turut memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah keputusan pemberhentian sementara terhadap Safirah Abineno telah memiliki kekuatan administratif yang sah dan konsisten dijalankan?
Ataukah penandatanganan SK berkala justru menjadi indikasi bahwa keputusan pemberhentian tersebut cacat prosedur?
Sejumlah pihak menilai, apabila SK berkala tetap diterbitkan dan ditandatangani, maka secara hukum administrasi Safirah Abineno masih tercatat sebagai Kepala SMKN 5 Kupang, hingga ada keputusan resmi lain yang mencabut seluruh hak dan kewenangan jabatannya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penandatanganan SK berkala tersebut, termasuk penjelasan mengenai status kepegawaian dan hak jabatan Safirah Cornelia Abineno pasca pemberhentian sementara.
Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan terbuka dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT guna memastikan kepastian hukum, akuntabilitas kebijakan, serta tertib administrasi di sektor pendidikan. (OM/Team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










