Malaka, Mensanews.com- Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,S.H, memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan lapangan Umum Betun Kamis, 2 Mei 2024.
Upacara ini diikuti Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, perwakilan ASN, guru, pelajar PAUD TK SD SMP, SMA dan SMK .
Upacara yang diikuti ratusan peserta ini berlangsung khidmat. Seluruh peserta kompak mengenakan pakaian Sekolah dan Pakaian Adat.
Dalam kesempatan ini, Bupati Simon Nahak, membacakan amanat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim.
“kita sudah mulai merasakan perubahan terjadi di sekitar kita, digerakkan bersama-sama dengan langkah yang serempak dan serentak, wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sedang kita bangun bersama, dengan gerakan merdeka belajar kita sudah mendengar lagi anak-anak Indonesia berani bermimpi karena mereka merasa merdeka saat belajar di kelas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Simon Manyampaikan, saat ini guru-guru sudah berani mencoba hal-hal baru karena mereka mendapatkan kepercayaan untuk mengenal dan menilai murid-muridnya.
Para mahasiswa kini siap berkarya dan berkontribusi karena ruang untuk belajar tidak lagi terbatas di dalam kampus, dan saat ini sudah dirasakan semarak karya-karya yang kreatif karena seniman dan pelaku budaya terus mendukung untuk berekspresi.
Lebih jauh Mendikbudristek menitipkan merdeka belajar kepada semua para penggerak perubahan yang tidak mengenal kata menyerah untuk membawa Indonesia melompat ke masa depan.
“Selamat Hari Pendidikan Nasional mari terus bergotong-royong menyemarakkan dan melanjutkan gerakan merdeka belajar,” pungkasnya.
Usai upacara, Pemkab Bengkalis menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba – lomba merdeka belajar,
Dan dilanjutkan Penampilan Pelajaran TK SD ,SMP Dan SMA/SMK dengan Tarian adan khas kabupaten Malaka
Bupati Malaka Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.