Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rp 126 Juta “Digoreng” Bendahara Bos Lakukan Kebohongan Berulang Tuduhan Ke Safirah Runtuh

Reporter : Ollchan Editor: Redaksi
IMG 20260430 WA0009

Di sisi lain, muncul indikasi adanya inkonsistensi informasi yang beredar di publik. Sumber menyebut adanya dugaan penyampaian keterangan yang tidak utuh bahkan berubah-ubah terkait alur dana, yang turut memperkeruh persepsi publik.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Namun, dinamika ini memperkuat kebutuhan akan klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh.

“Masalahnya bukan sekadar siapa yang dituduh, tapi bagaimana alur uang itu dijelaskan secara jujur dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga :  APH Wajib Periksa Bendahara Elwi Lassa, Pulihkan Nama Baik Safirah Abineno

Isu Hak Guru dan Pergeseran Fokus

Narasi lain yang berkembang mengaitkan dana tersebut dengan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa klaim ini tidak serta-merta relevan dengan tuduhan penggelapan terhadap kepala sekolah.
Persoalan yang mengemuka lebih pada tata kelola keuangan dan transparansi penggunaan dana BOS, bukan pada hilangnya dana.

Dengan demikian, fokus persoalan semestinya diarahkan pada:

1. Mekanisme penarikan dana
2. Peruntukan penggunaan
3. Sistem pencatatan dan pengembalian

Demonstrasi dan Kaburnya Substansi

Baca Juga :  Mewah dan Modern, Gedung Perpustakaan Malaka Murni Hasil Perjuangan Bupati Simon Nahak

Aksi demonstrasi yang muncul di tengah polemik, termasuk terkait putusan PTUN Kupang, dinilai berpotensi mengaburkan substansi utama persoalan.

Alih-alih membedah aliran dana secara objektif, ruang publik justru dipenuhi narasi konflik personal.

“Yang penting itu membuka data. Kalau datanya jelas, publik bisa menilai sendiri,” kata sumber lain.

Fakta Mengoreksi Narasi

Dari keseluruhan penelusuran, terdapat tiga poin utama yang mengemuka:

Pertama, dana Rp126.220.000 tidak hilang, melainkan keluar dan kembali ke rekening BOS sekolah.

Kedua, terdapat rentang waktu yang signifikan dalam pergerakan dana yang membutuhkan penjelasan transparan.
Ketiga, tuduhan terhadap Safirah Abineno tidak terbukti secara faktual berdasarkan data transaksi yang tersedia.

Baca Juga :  Gubernur Minta PS The Countermelody Berlatih Secara Tekun

Kasus ini masih menyisakan pertanyaan terkait akuntabilitas dan tata kelola. Namun arah fakta mulai jelas: data perbankan menghadirkan realitas yang berbeda dari tuduhan yang selama ini beredar.

Di tengah riuhnya opini, fakta administratif tetap berdiri diam, tercatat, dan pada akhirnya mengungkap kebenaran. (Team)