Di sisi lain, muncul indikasi adanya inkonsistensi informasi yang beredar di publik. Sumber menyebut adanya dugaan penyampaian keterangan yang tidak utuh bahkan berubah-ubah terkait alur dana, yang turut memperkeruh persepsi publik.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Namun, dinamika ini memperkuat kebutuhan akan klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh.
“Masalahnya bukan sekadar siapa yang dituduh, tapi bagaimana alur uang itu dijelaskan secara jujur dan transparan,” ujarnya.
Isu Hak Guru dan Pergeseran Fokus
Narasi lain yang berkembang mengaitkan dana tersebut dengan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa klaim ini tidak serta-merta relevan dengan tuduhan penggelapan terhadap kepala sekolah.
Persoalan yang mengemuka lebih pada tata kelola keuangan dan transparansi penggunaan dana BOS, bukan pada hilangnya dana.
Dengan demikian, fokus persoalan semestinya diarahkan pada:
1. Mekanisme penarikan dana
2. Peruntukan penggunaan
3. Sistem pencatatan dan pengembalian
Demonstrasi dan Kaburnya Substansi
Aksi demonstrasi yang muncul di tengah polemik, termasuk terkait putusan PTUN Kupang, dinilai berpotensi mengaburkan substansi utama persoalan.
Alih-alih membedah aliran dana secara objektif, ruang publik justru dipenuhi narasi konflik personal.
“Yang penting itu membuka data. Kalau datanya jelas, publik bisa menilai sendiri,” kata sumber lain.
Fakta Mengoreksi Narasi
Dari keseluruhan penelusuran, terdapat tiga poin utama yang mengemuka:
Pertama, dana Rp126.220.000 tidak hilang, melainkan keluar dan kembali ke rekening BOS sekolah.
Kedua, terdapat rentang waktu yang signifikan dalam pergerakan dana yang membutuhkan penjelasan transparan.
Ketiga, tuduhan terhadap Safirah Abineno tidak terbukti secara faktual berdasarkan data transaksi yang tersedia.
Kasus ini masih menyisakan pertanyaan terkait akuntabilitas dan tata kelola. Namun arah fakta mulai jelas: data perbankan menghadirkan realitas yang berbeda dari tuduhan yang selama ini beredar.
Di tengah riuhnya opini, fakta administratif tetap berdiri diam, tercatat, dan pada akhirnya mengungkap kebenaran. (Team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










