Kupang, Mensanews.com– Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-79 Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang lahir pada 23 Januari, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar perayaan yang tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian terhadap lingkungan.
Mengusung semangat Merawat Pertiwi, DPD PDI Perjuangan NTT melaksanakan kegiatan penanaman pohon dan pembersihan sampah sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus H. Takandewa, bersama Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Julia Nomleni, serta diikuti oleh jajaran pengurus partai, badan sayap, dan kader lintas struktur. Aksi lingkungan ini dipusatkan di RT 25 RW 10, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumad 23 Januari 2025.
Aksi serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh DPD dan DPC PDI Perjuangan di berbagai provinsi di Indonesia. Penanaman pohon dijadikan sebagai “kado hijau” bagi Megawati Soekarnoputri, sekaligus wujud nyata peran kader partai dalam menjaga kelestarian alam dan membersihkan lingkungan dari timbunan sampah.
Aksi Penanaman Pohon sebagai Kado Ulang Tahun
Setiap tahun, menjelang atau tepat pada hari ulang tahun Megawati, PDI Perjuangan secara konsisten menggelar aksi tanam pohon sebagai bagian dari gerakan Merawat Pertiwi. Kegiatan ini tidak hanya bermakna simbolik, tetapi juga bertujuan memberikan dampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, mulai dari peningkatan kualitas udara hingga pengurangan risiko bencana ekologis.
Selain penanaman pohon, pembersihan sampah dilakukan sebagai upaya mengatasi persoalan lingkungan lokal yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya di kawasan permukiman.
Merawat Pertiwi dan Kepedulian Lingkungan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










