“Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa diefisiensi,” tegas Antonius.
Langkah rasionalisasi pegawai, menurut Fraksi, harus menjadi opsi terakhir setelah seluruh alternatif fiskal ditempuh, termasuk optimalisasi pendapatan daerah, pengendalian belanja barang dan jasa, serta penataan program yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.
Desak Transparansi Fiskal dan Lobi ke Pusat
Selain menolak opsi pemutusan kontrak, PDI Perjuangan meminta transparansi penuh terkait kondisi fiskal daerah. Mereka mendesak pemerintah provinsi membuka secara terbuka postur APBD, proyeksi belanja pegawai, serta skema penyelesaian tenaga PPPK.
Fraksi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melobi Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB agar tersedia diskresi atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked khusus untuk pembiayaan gaji PPPK.
“Kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka skema penyelesaian tenaga PPPK tanpa harus menambah angka pengangguran baru di NTT,” katanya.
Dimensi Sosial dan Politik
Isu merumahkan 9.000 PPPK bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan politik daerah. Ribuan PPPK yang selama ini mengisi kekosongan formasi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi berpotensi kehilangan kepastian kerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sebagai anggota Komisi I DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak PPPK dan memastikan kebijakan penyesuaian fiskal tidak mengabaikan prinsip keadilan sosial.
“Manusia bukan angka. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun harus dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum menyampaikan keterangan resmi lanjutan terkait skema teknis maupun tahapan kebijakan yang dimaksud. Polemik ini diperkirakan akan menjadi agenda strategis dalam pembahasan APBD dan evaluasi implementasi UU HKPD di NTT dalam waktu dekat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










