Kolaborasi Pusat dan Daerah Diperkuat
Hingga tahun 2025, Pemprov NTT telah mengusulkan 26 karya budaya dari 13 kabupaten untuk ditetapkan sebagai WBTB nasional. Selain itu, dua situs telah mendapat pengakuan nasional sebagai cagar budaya, yakni Liang Bua di Manggarai dan Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende. Kampung Adat Wae Rebo bahkan telah meraih pengakuan dari UNESCO.
Untuk mempercepat sertifikasi, Gubernur Melki mendorong kabupaten/kota agar membangun koordinasi aktif dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT dan Kementerian Kebudayaan RI.
“Secara proporsional, jumlah warisan budaya yang sudah disertifikasi masih kecil. Saya minta setiap daerah lebih agresif dalam mengidentifikasi potensi budaya mereka,” imbuhnya.
Kebudayaan: Dari Biaya Menjadi Investasi
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, menekankan pergeseran paradigma kebudayaan dalam konteks pembangunan nasional. Menurutnya, kebudayaan kini bukan lagi dianggap sebagai beban anggaran, melainkan investasi sosial, ekonomi, dan identitas bangsa.
“Kebudayaan bukan hanya masa lalu yang harus dilestarikan, tapi juga masa kini dan masa depan yang bisa dikapitalisasi untuk kesejahteraan,” ujarnya.
Fiskal Minim, Tapi Semangat Maksimal
Dengan keterbatasan anggaran daerah, Pemprov NTT telah mengalokasikan Rp200 juta untuk program pengembangan kebudayaan sepanjang 2024–2025. Gubernur Melki berharap pemerintah pusat dapat menambah dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemajuan kebudayaan di NTT.
Melalui forum ini, pemerintah daerah, pusat, akademisi, dan pegiat budaya diharapkan bersinergi memperkuat dokumentasi, penelitian, dan promosi budaya NTT sebagai aset nasional dan global.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










