Meski perpanjangan Pertek telah diterbitkan melalui Nomor 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Maret 2026, namun setelah penerbitan tersebut, Bupati belum melakukan koordinasi lanjutan dengan Gubernur sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, koordinasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan antar level pemerintahan.
Status Sekda dan Dampaknya terhadap Pemerintahan
Pencabutan ini berdampak langsung pada status jabatan Sekda Kabupaten Ngada sebelumnya yang dijabat oleh Yohanes Capistrano Watu Ngebu. Kejelasan status jabatan Sekda dinilai krusial karena berimplikasi terhadap kelancaran roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Sebagai langkah lanjutan, Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda sekaligus tiga nama calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi Kepala BKN, sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.
Apresiasi Pemprov NTT dan Harapan ke Depan
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat Ngada atas sikap kooperatif dan komitmen dalam menegakkan aturan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi dan beradministrasi, sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar senantiasa menjunjung tinggi regulasi dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Dinamika yang terjadi harus menjadi pembelajaran bersama agar sistem pemerintahan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antar pihak,” demikian disampaikan atas nama Gubernur NTT.
Dengan pencabutan ini, diharapkan proses pengisian jabatan Sekda Kabupaten Ngada ke depan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Ngada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









