Usai melakukan penggrebekan, sejumlah barang bukti berupa ayam taji yang telah diamankan langsung dibawa ke Reskrim Polres Malaka.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda NTT membubarkan judi jenis sabung ayam yang terjadi di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu (7/7/2021).
Kapolres Malaka AKBP Rudi J.J. Ledo, S.H., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penggerebekan judi sabung ayam, yang terjadi di Dusun Laran, Desa Wehali itu.
“Mlm..kita menerima info dan dilanjutkan dengan turun ke lapangan u mengecek..namun sampai disana sdh bubar..kita akan tetap tegakkan aturan prokes..jika ada yg membuat kerumunan akan di lakukan penindakan sesuai aturan..demikian,” jawab AKBP Rudi ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Pantauan media ini, mengetahui kedatangan polisi, para pelaku judi ayam panik, lari kocar-kacir menghindari pengejaran polisi dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.
Terkait kandang sabung ayam dan tenda yang dibongkar anggota kepolisian, AKBP Rudi membenarkan hal itu.(red/cb).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.