“Pelaksanaan program ini dilakukan dengan sistem padat karya. Pelaksanaan padat karya ini dilakukan dengan sistem pembagian, 50 persen untuk pembelian material dan 50 persen. Dinas teknis berkewajiban untuk melakukan pendampingan,” kata Kadis Vinsensius.
Kadis Vinsensius menambahkan, melalui perjuangan bapak Bupati dan bapak Wakil Bupati, Malaka mendapatkan bantuan program ini di penghujung Tahun Anggaran (TA) 2021 bersumber dari Kemenaker RI.
Sesuai target waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 15 hari kalender kerja, dengan sistem padat karya guna memberdayakan masyarakat, selain meningkatkan kualitas infrastruktur di lingkungan masyarakat.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









