Kupang, Mensanews.com – Di tengah semangat kerukunan antarumat beragama dan kebhinnekaan yang menjadi ciri khas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena meresmikan Gedung Gereja Toraja Jemaat Kupang dalam sebuah seremoni pentahbisan yang sarat makna budaya dan spiritual, Jumat (6/6).
Gedung gereja yang berdiri megah sejak mulai dibangun pada 2017 ini menjadi penanda penting bagi komunitas Toraja di NTT, sekaligus simbol keharmonisan dan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa peresmian ini bukan sekadar acara keagamaan, tetapi juga refleksi dari wajah NTT sebagai rumah besar bagi keberagaman yang rukun.
“Momen syukur pentahbisan Gedung Gereja ini merupakan momen bersejarah, tidak hanya bagi komunitas Toraja di Kupang, tapi juga seluruh masyarakat NTT. Ini adalah gambaran nyata toleransi yang hidup dan tumbuh di tengah kita,” ujar Gubernur Melki.
Arsitektur Tongkonan, Simbol Iman dan Budaya
Gedung Gereja Toraja Jemaat Kupang bukanlah bangunan gereja biasa. Dalam pidatonya, Ketua Panitia Pentahbisan Zet Tadung Allo menekankan bahwa desain gereja ini terinspirasi dari arsitektur Tongkonan – rumah adat khas Toraja yang sarat dengan nilai-nilai spiritual dan filosofi hidup.
“Tongkonan adalah simbol kehidupan dalam budaya Toraja. Ia mengajarkan relasi vertikal dengan Tuhan dan relasi horizontal dengan sesama serta alam semesta. Ini tercermin dari ukiran dan ornamen pada gedung gereja,” ungkap Zet.
Kehadiran Tongkonan dalam wujud gereja menjadi narasi visual bahwa iman dan budaya tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi saling memperkuat dan memperkaya.
Persembahan Budaya dalam Ibadah Syukur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










