Sebagai bagian dari rangkaian acara pentahbisan, dilaksanakan ritual Ma’somba Tedong – tradisi Toraja yang mengekspresikan rasa syukur kepada Tuhan dalam bentuk kurban. Tradisi ini tidak hanya menunjukkan kekayaan budaya Toraja, tetapi juga menggambarkan semangat gotong-royong dan pengorbanan dalam konteks pelayanan gereja.
“Tangan kita terulur ke atas untuk bersyukur kepada Tuhan, dan ke samping untuk menjangkau sesama. Inilah semangat yang menyatukan kita dalam perbedaan,” ujar Gubernur Melki, menekankan nilai spiritual dan sosial dari momen tersebut.
Acara ditutup dengan penampilan Tarian Pa’gellu dari Tanah Toraja, Tarian Kataga dari Sumba, dan Tarian Padoa dari Sabu Raijua – mengukuhkan pentahbisan gereja sebagai ajang pertemuan lintas budaya dalam satu spirit kebangsaan.
Pesan untuk Masa Depan NTT
Dalam pidatonya, Gubernur Melki Laka Lena mengajak seluruh jemaat dan masyarakat Toraja untuk berperan aktif dalam pembangunan NTT melalui semangat “Ayo Bangun NTT”. Ia menekankan bahwa modal sosial berupa toleransi, solidaritas, dan pluralisme adalah fondasi yang kokoh dalam membangun provinsi yang berdaya saing dan bermartabat.
“Komunitas Gereja Toraja Jemaat Kupang diharapkan ikut menjaga kerukunan dan turut serta membangun NTT dalam semangat kebersamaan. Keberagaman adalah kekuatan kita, bukan alasan untuk terpecah,” tegasnya.
Penandatanganan prasasti oleh Gubernur menjadi penutup acara peresmian yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kajati NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Forkopimda, Ketua BPS Gereja Toraja, serta utusan dari Toraja Utara dan Makassar.
Peresmian Gedung Gereja Toraja Jemaat Kupang bukan sekadar seremoni, melainkan cermin hidupnya pluralisme dan integrasi budaya dalam kehidupan beragama di Indonesia. Ketika banyak wilayah masih menghadapi tantangan intoleransi, NTT sekali lagi menunjukkan bahwa perbedaan adalah anugerah, bukan penghalang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










