Kupang, Mensanews.com – Kebijakan pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, kembali menuai kritik tajam dari kalangan pengamat dan pemerhati pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tersebut dinilai tidak sesuai prosedural, minim transparansi, serta berpotensi melanggar mekanisme disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah pihak menilai pemberhentian sementara tersebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui tahapan hukum administrasi yang seharusnya.
Dalam sistem kepegawaian negara, khususnya terkait jabatan strategis seperti kepala sekolah, sanksi administratif tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan kebijakan internal dinas teknis.
Diduga Langgar Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Sorotan utama tertuju pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan regulasi ASN, PPK merupakan satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah. Untuk satuan pendidikan menengah kejuruan di bawah provinsi, PPK berada pada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Kupang tersebut telah ditetapkan melalui SK resmi PPK atau hanya berupa keputusan administratif di tingkat dinas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kebijakan tersebut cacat kewenangan.
“Jika tidak ada SK PPK, maka keputusan itu berpotensi batal demi hukum,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik di Kupang.
Proses Disiplin ASN Dinilai Tidak Transparan
Dalam mekanisme disiplin ASN, setiap dugaan pelanggaran wajib melalui proses berjenjang, mulai dari pengumpulan fakta dan bukti objektif, pemeriksaan, klarifikasi, hingga pemberian hak membela diri kepada ASN yang bersangkutan. Bahkan, pendekatan pembinaan personal dan konseling seharusnya menjadi tahapan awal sebelum sanksi administratif dijatuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










