KUPANG, Mensanews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan protes keras terhadap pemberitaan Majalah Tempo edisi 13–19 April 2026 yang dinilai mengandung framing merugikan dan tidak mencerminkan prinsip jurnalisme berimbang.
Dalam pernyataan resmi di Kupang pada 15 April 2026, jajaran pengurus dan kader NasDem se-NTT menilai Pemberitaan Tempo telah membangun persepsi publik yang cenderung menyudutkan partai. Sorotan tajam diarahkan pada judul serta tampilan sampul yang dianggap menggambarkan Partai NasDem sebagai entitas komersial, bukan sebagai institusi politik dengan basis ideologis.
DPW NasDem NTT menegaskan bahwa narasi tersebut bertentangan dengan nilai dasar partai yang berlandaskan nasionalisme, demokratisasi, dan religiusitas. Lebih jauh, isi pemberitaan dinilai tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi membentuk opini publik yang mengarah pada kesan bahwa Partai NasDem dipertukarkan dengan kepentingan pragmatis.
“Framing dan pembentukan opini tersebut merupakan cara sistematis yang merendahkan martabat pimpinan dan institusi Partai NasDem,” demikian kutipan dalam pernyataan sikap resmi tersebut.
Desakan Permintaan Maaf Terbuka
Sebagai respons atas pemberitaan tersebut, DPW NasDem NTT mengajukan dua tuntutan tegas kepada Majalah Tempo.
Pertama, mendesak adanya permohonan maaf secara terbuka dan tertulis kepada pimpinan serta institusi Partai NasDem. Permintaan maaf itu diharapkan dimuat dalam edisi berikutnya dan dipublikasikan secara berturut-turut selama satu bulan sebagai bentuk tanggung jawab etik dan profesional.
Kedua, DPW NasDem NTT meminta agar praktik pemberitaan dengan pola framing negatif tidak kembali terjadi. NasDem menekankan pentingnya media menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










