Kupang, Mensanews.com – Dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 di SMKN 5 Kupang memasuki babak baru setelah data resmi perbankan mengungkap alur transaksi yang berbeda dari narasi yang beredar. Dokumen rekening koran giro yang ditelusuri media ini menunjukkan bahwa dana yang sempat disebut “hilang” justru tercatat jelas dalam sistem keuangan sekolah.
Berdasarkan rekening koran periode 1 Januari–31 Desember 2025, dana BOS masuk melalui mekanisme resmi negara (SPAN SP2D) dengan total kredit mencapai Rp901.530.000. Dari titik ini, arus dana bergerak melalui sejumlah transaksi yang terdokumentasi secara rinci.
Pola Transaksi Tunai Terungkap
Catatan transaksi menunjukkan serangkaian penarikan dana dalam jumlah signifikan. Pada 17 Februari 2025, dilakukan penarikan tunai dana BOS tahap I. Penarikan berikutnya terjadi pada 11 Maret 2025 melalui cek.
Pola ini berlanjut dengan penarikan Rp50 juta pada 27 Maret 2025, Rp70 juta pada 10 April 2025, serta Rp75 juta pada 22 April 2025. Intensitas transaksi tunai dalam kurun waktu tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri alur dana.
Namun titik krusial muncul pada 5 Mei 2025. Dalam rekening tercatat setoran tunai sebesar Rp126.220.000 angka yang identik dengan nominal yang sebelumnya dituding hilang. Transaksi tersebut dilengkapi kode perbankan dan tercatat sah.
Fakta ini menegaskan bahwa dana tidak pernah keluar dari sistem tanpa jejak, melainkan mengalami pergerakan keluar dan kembali ke rekening yang sama.
Tuduhan Terpatahkan Data
Dengan adanya bukti administrasi tersebut, tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, dinilai tidak memiliki dasar faktual yang kuat.
Secara hukum, unsur penggelapan mensyaratkan adanya kehilangan dana tanpa pertanggungjawaban. Namun dalam kasus ini, dana justru dapat dilacak secara administratif dan terbukti kembali ke rekening resmi sekolah.
“Data rekening menunjukkan uang itu ada. Bukan hilang, tetapi berputar dalam sistem,” ujar sumber yang mengetahui penelusuran tersebut.
Konteks Kepemimpinan Jadi Sorotan
Rangkaian transaksi tersebut terjadi dalam periode ketika Safirah Abineno tidak aktif sebagai kepala sekolah. Pada saat itu, pengelolaan sekolah berada di bawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy.
Status Plt tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan PTUN Kupang, yang sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan administratif selama masa tersebut, termasuk pengelolaan dana BOS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










