Konteks ini menjadi penting dalam menilai siapa yang memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan pada saat transaksi berlangsung.
Hak Guru Mengendap, Pertanyaan Menguat
Fakta lain yang mencuat adalah peruntukan dana Rp126.220.000 yang disebut berkaitan dengan pembayaran hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik). Namun hingga kini, hak tersebut belum sepenuhnya diterima.
“Ini bukan sekadar soal transaksi, tapi soal hak yang tertahan. Uang itu tercatat, tetapi belum sampai ke penerima,” kata sumber tersebut.
Situasi ini menggeser fokus persoalan dari dugaan penggelapan menuju pertanyaan tentang tata kelola dan distribusi dana.
APH Didesak Bertindak
Seiring terbukanya data perbankan, desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami kasus ini semakin menguat. Salah satu yang disorot adalah pihak penyetor dana pada 5 Mei 2025, yakni bendahara BOS yang tercatat melakukan setoran sebesar Rp126.220.000.
APH diminta menelusuri asal-usul dana yang disetor kembali, mekanisme penarikan sebelumnya, serta pihak yang bertanggung jawab atas perputaran dana tersebut.
“Harus dijelaskan secara transparan: dari mana uang itu saat disetor, bagaimana alurnya, dan siapa yang mengendalikan,” tegas sumber tersebut.
Arah Fakta Berubah
Dengan terbukanya dokumen rekening giro, arah kasus mulai bergeser. Tuduhan terhadap kepala sekolah tidak hanya melemah, tetapi memunculkan pertanyaan baru terhadap pihak-pihak yang mengelola dana dalam periode tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Namun tekanan publik untuk mengusut tuntas aliran dana BOS di SMKN 5 Kupang terus meningkat.
Satu hal mulai terang: data perbankan menghadirkan fakta yang tidak terbantahkan, sementara narasi yang tidak utuh perlahan runtuh di hadapan bukti.( Team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










