Kupang, Mensanews.com- Pernyataan tegas disampaikan Ketua Tim Hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino M Thonak, terkait isu dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum yang menyeret nama kliennya. Dalam konferensi pers di Kupang, Senin (4/5/2026), ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang berkembang tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Bildad menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas pernyataan Fransisco Besi yang sebelumnya menyebut adanya pemberian uang kepada sejumlah jaksa melalui perantara. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi kliennya di ruang publik.
“Klien kami, Gusti Pisdon, secara tegas menolak seluruh pernyataan yang menyebut bahwa ada penyerahan uang dari saudara Roni Sonbay untuk diberikan kepada jaksa,” ujar Bildad.
Ia menjelaskan, pada Jumat (1/5/2026), Gusti Pisdon telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, dilakukan pula konfrontasi langsung antara Gusti Piston dan Roni Sonbay guna menguji kebenaran materiil dari tuduhan yang beredar.
Konfrontasi Tanpa Bukti
Hasil konfrontasi tersebut, lanjut Bildad, justru memperkuat posisi kliennya. Gusti Pisdon tetap pada keterangannya bahwa tidak pernah menerima uang dari Roni Sonbay untuk tujuan apa pun, apalagi diserahkan kepada jaksa.
“Ketika dalam konfrontasi ditanyakan langsung kepada saudara Roni Sonbay mengenai bukti baik rekaman, percakapan, maupun dokumentasi lain tidak ada satu pun yang dapat ditunjukkan,” tegasnya.
Menurut Bildad, ketiadaan bukti dalam tuduhan serius seperti ini menjadi hal krusial yang harus dipahami publik. Ia menilai isu tersebut berkembang liar tanpa verifikasi dan cenderung membentuk opini yang merugikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










