Soroti Pernyataan di Persidangan
Tim hukum juga menyoroti pernyataan Fransisco Besi yang disampaikan di ruang sidang. Bildad menilai pernyataan tersebut tidak dilandasi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara.
“Apa yang disampaikan di persidangan seharusnya berbasis fakta dan alat bukti, bukan sekadar cerita atau asumsi. Dalam hal ini, kami melihat tidak ada dasar pembuktian yang kuat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian klarifikasi kepada publik merupakan bagian dari tanggung jawab moral tim hukum agar tidak terjadi disinformasi yang berlarut-larut.
Minta Publik Objektif
Melalui konferensi pers tersebut, Bildad berharap masyarakat dapat menilai kasus ini secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
“Kami ingin publik mengetahui bahwa klien kami tidak pernah menerima uang dari siapa pun untuk diberikan kepada jaksa. Tuduhan itu tidak benar dan tidak didukung bukti apa pun,” ujarnya.
Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, terutama karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Tim hukum memastikan akan terus mengawal proses ini hingga fakta hukum terungkap secara terang dan adil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










