KUPANG, Mensanews.com – Komitmen menjaga integritas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat oleh BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Trisaksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan tata kelola anti-kecurangan (fraud) secara sistematis melalui delapan tahapan deteksi dan penanganan kecurangan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan dr. Trisaksono dalam kegiatan yang berlangsung di Kupang, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program JKN di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, pencegahan dan penanganan kecurangan dalam Program JKN menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan mengingat besarnya dana publik yang dikelola untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.
“BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang jelas dalam mendeteksi dan menangani potensi kecurangan. Seluruh proses dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Trisaksono menjelaskan, terdapat delapan tahapan utama dalam tata kelola anti-kecurangan Program JKN. Tahapan pertama adalah identifikasi jenis kecurangan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Selanjutnya dilakukan analisis data terhadap potensi kecurangan yang ditemukan.
Tahap ketiga berupa penelusuran lebih lanjut terhadap indikasi kecurangan. Jika ditemukan dugaan yang kuat, maka dilakukan investigasi dan pembuktian terhadap data maupun informasi yang mengarah pada praktik fraud.
“Hasil investigasi kemudian dibahas dalam gelar perkara oleh Tim Anti Kecurangan JKN BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh fakta dan bukti yang ada,” jelasnya.
Setelah itu, BPJS Kesehatan dapat mengenakan sanksi perdata sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Tahapan berikutnya adalah koordinasi penanganan bersama Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










