Adapun tahapan terakhir adalah pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN.
Dalam melakukan deteksi kecurangan, BPJS Kesehatan memanfaatkan berbagai sumber informasi. Data tersebut berasal dari laporan pengaduan masyarakat, hasil audit, survei pelanggan, kajian akademis, serta berbagai data dan informasi lainnya yang relevan.
Dr. Trisaksono mengakui bahwa praktik kecurangan masih ditemukan dalam pelaksanaan Program JKN di Nusa Tenggara Timur. Namun demikian, sebagian besar kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.
“Memang ada sejumlah kasus kecurangan yang terjadi di NTT. Namun apabila pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan mengakui dan mengembalikan dana yang tidak semestinya diterima kepada BPJS Kesehatan, maka persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang telah disepakati,” katanya.
Ia menegaskan bahwa klausul mengenai pengembalian dana akibat temuan kecurangan telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan lebih mengedepankan upaya korektif dan pemulihan kerugian negara sebelum menempuh langkah hukum. Meski demikian, pendekatan tersebut tidak berlaku bagi pihak-pihak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
“Apabila rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau peserta JKN yang terlibat tidak memiliki itikad baik dan tidak bersedia mengembalikan kerugian yang ditimbulkan, maka kasus tersebut akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa BPJS Kesehatan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Program JKN. Pengawasan yang semakin ketat diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program serta memastikan dana jaminan kesehatan digunakan secara tepat sasaran demi pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










