Kupang, Mensanews.com– Kepala Balai BWS-Nusa Tenggara II Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Agus Sosiawan, S.E., M.M., menjelaskan sejak kegiatan pembangunan Bendungan Tilong tahun 1998 jalan menuju Bendungan Tilong itu sudah ada.
“Jadi waktu kita membangun bendungan tilong itu jalannya sudah ada bukannya tidak ada, mestinya jalan itu masuk jalan kabupaten karena menghubungkan antara wilayah tarus ke arah Tilong”, ujar Agus Sosiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021)
Menjawab media ini terkait jalan cabang tilong, Agus mengatakan karena waktu itu tahun 1998 sampai 2000 kita menggunakan jalan selama proses pembangunan bendungan tilong, maka diakhir proyek itu kita mau bikin nyamanlah jalan itu, makanya kita aspal, melakukan pelebaran jalan, gorong-gorong yang kurang bagus kita perbaiki tapi kalau bikin statusnya dan untuk pemiliknya itu mestinya pemilik jalan itu sendiri.
“Memang Inikan bukan dibidang kami tapi kami sudah berkomitmen bahwa setiap jalan yang menuju ke tempat-tempat yang strategis pihak kami ikut bertanggung jawab, oleh karena itu kedepannya kami tetap usulkan itu ditangani APBN. Hal ini sudah berkali-kali saya sampaikan kepada teman-teman media maupun kepala dinas PU provinsi tiap kali tanya oleh DPR”, tandasnya.
Dikatakannya, kalaupun diaspal sekarang, pekerjaan itu masih dilakukan disana, maksunya pekerjaan itu dan truk-truknya juga masih lalu-lalang tentunya akan rusak, pasti rusak.
“Nah, teman-teman yang sudah tahu pekerjaan-pekerjaan dibendungan contohnya di Raknamo. Di raknamo itukan setelah selesai kita bikin jalan yang bagus. Demikian juga di Nabunggete 11 kilo sudah kita aspal bagus sekarang. Jadi harapan kita juga begitu”, ujarnya
Lanjutnya, sehingga untuk jalan cabang Tilong belum waktunya atau belum dikerjakan. Hal itu memang kita perlu waktu lagi pula pekerjaan masih berjalan begitu. Tentunya harapan kita waktu nanti selesai bendungannya selesai juga jalannya.
“Tidak mungkin jalan itu kita biarkan tanpa perbaikan”, tegas Agus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.