Ia menekankan kebanggaannya sebagai pemerintah karena desa Loofoun mendapat kesempatan berharga dalam pengajuan Hak Paten Tenun Ikat Fehan Malaka.
Proses pengajuan Hak Paten ini menjadi langkah signifikan untuk melindungi kekayaan budaya dan keterampilan tradisional masyarakat Malaka.
Di akhir sambutannya, Sekcam Fridon berharap bahwa langkah ini akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan budaya dan ekonomi lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










