Malaka, Mensanews.com – Calon Bupati Malaka, Simon Nahak (SN), menegaskan bahwa alokasi dana senilai Rp 3 miliar dalam anggaran pemerintah daerah Malaka adalah untuk pembangunan dan renovasi rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati. SN menyampaikan klarifikasi ini di tengah polemik yang berkembang terkait penggunaan dana tersebut, setelah adanya pernyataan dari SBS (Stefanu s Bria Seran) yang menyinggung dana itu.
Menurut SN, dana Rp 3 miliar ini sepenuhnya ditujukan untuk belanja modal terkait gedung dan bangunan, terutama rehabilitasi rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, yang akan menjadi inventaris Pemda dan digunakan oleh pejabat yang terpilih nantinya. Rinciannya, Rp 2,2 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi rumah jabatan Bupati, sedangkan Rp 1,2 miliar untuk rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati. Selain itu, dana ini juga mencakup pengadaan perlengkapan rumah jabatan untuk kedua posisi tersebut.
“Rumah jabatan ini adalah aset milik seluruh rakyat Malaka, yang akan digunakan oleh siapa pun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Simon Nahak dalam pernyataannya, Selasa 15 Oktober 2024, di Betun.
Dana 500 Juta untuk Rumah Pribadi SBS
Namun, di tengah penjelasan ini, SN juga menyoroti penggunaan dana Rp 500 juta yang dikabarkan digunakan oleh SBS untuk menyewa rumah pribadinya. SN menyatakan bahwa rumah pribadi tersebut tidak akan digunakan oleh masyarakat atau pejabat daerah mana pun.
“Dana tersebut digunakan untuk rumah pribadi yang bahkan tidak akan diakses oleh publik. Ini perlu dipahami agar masyarakat bisa membedakan antara penggunaan anggaran untuk kepentingan umum dan kepentingan pribadi,” jelasnya.
Rumah pribadi yang disewa dengan dana Rp 500 juta ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. SN menekankan bahwa anggaran pemerintah daerah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan publik, seperti rehabilitasi rumah jabatan yang akan menjadi pusat aktivitas pemerintahan.
“Masyarakat perlu mengetahui fakta ini agar bisa menilai mana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan umum dan mana yang hanya untuk kebutuhan pribadi,” imbuh SN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










