Rumah Jabatan sebagai Aset Publik
SN menegaskan kembali bahwa rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati adalah aset penting yang akan digunakan oleh pejabat yang terpilih, siapa pun mereka nantinya. Rumah jabatan tersebut dirancang sebagai tempat tinggal resmi sekaligus pusat kegiatan pemerintahan, tempat di mana Bupati dan Wakil Bupati melayani masyarakat Malaka.
“Rumah jabatan ini adalah simbol pelayanan kepada masyarakat. Siapa pun yang akan menjabat, akan tinggal di sana dan melaksanakan tugas pemerintahan dari rumah jabatan tersebut,” ujar SN.
Mengajak Masyarakat Cermat
SN juga mengajak masyarakat Malaka untuk lebih cermat dalam menyikapi penggunaan anggaran daerah. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik dan mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki tujuan yang jelas untuk kepentingan rakyat.
“Kita semua harus bijak dalam menilai dan memahami bagaimana anggaran ini digunakan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang bagaimana anggaran tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas SN.
Dengan klarifikasi ini, SN berharap masyarakat Malaka bisa memahami perbedaan antara penggunaan anggaran untuk kepentingan publik seperti rumah jabatan, dan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rumah sewa yang tidak melibatkan pelayanan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










