Launching Nusra Youth Day 3 juga menjadi simbol sinergi lintas sektor. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, sejumlah pimpinan perangkat daerah seperti Kadis Kominfo dan Kadis PMD, serta perwakilan TNI dan Polri. Dukungan ini menandai pentingnya partisipasi semua elemen dalam mendorong keterlibatan kaum muda dalam pembangunan.
Ini
Kehadiran lintas tokoh ini menunjukkan bahwa gereja dan pemerintah memiliki satu visi yang sama: mendorong kaum muda tidak hanya sebagai obyek pembangunan, tetapi sebagai subyek perubahan sosial.
Lebih dari Sekadar Acara Rohani
Nusra Youth Day bukan sekadar perayaan iman, tetapi juga ruang pembentukan jati diri. Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran lintas budaya, antarumat, dan lintas generasi. Para peserta tak hanya diajak untuk memperdalam spiritualitas, tetapi juga diingatkan untuk menjadi motor perubahan di tengah tantangan zaman, mulai dari degradasi moral, perpecahan sosial, hingga tantangan digitalisasi yang mengancam nilai-nilai luhur.
Sebagaimana dikatakan Uskup Edwaldus, pembangunan bangsa dan Gereja tidak bisa hanya mengandalkan struktur dan institusi. “Itu semua harus dimulai dari dalam diri sendiri dari keluarga, lingkungan, dan komunitas kecil kita,” tegasnya.
Menuju Generasi Nusra yang Visioner
Launching Nusra Youth Day 3 adalah panggilan bukan hanya untuk hadir, tetapi untuk bertindak. Bagi OMK Keuskupan Maumere dan kaum muda Nusa Tenggara, inilah saatnya untuk melangkah bersama: melampaui batas paroki, suku, dan budaya demi membangun bangsa yang inklusif, damai, dan bermartabat.
Dan seperti yang disampaikan oleh Sekda Parera, pemerintah siap berjalan bersama mereka sebagai mitra dalam mewujudkan perubahan.
“Ini bukan hanya urusan Gereja. Ini urusan kita bersama. Kaum muda adalah pemilik masa depan, dan masa depan itu kita mulai bangun dari sekarang.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










