Sementara itu, 20 kabupaten lainnya tetap berkomitmen dalam penanganan RTLH, namun menerapkan pola sharing kegiatan berbasis swadaya atau mandiri. Dalam pendekatan ini, pembangunan atau rehabilitasi rumah dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Tantangan Fiskal dan Implementasi
Perbedaan pola implementasi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah di Nusa Tenggara Timur. Tidak semua pemerintah kabupaten/kota mampu mengalokasikan anggaran sesuai porsi yang telah ditetapkan dalam kesepakatan awal.
Sedangkan keberhasilan program RTLH sangat bergantung pada sinergi lintas pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa. Skema sharing pembiayaan dirancang untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat secara merata.
Indikator Komitmen Nyata
Kesiapan Kabupaten Malaka menjadi indikator kuat bahwa skema kolaboratif dapat diwujudkan melalui dukungan anggaran riil, bukan sekadar komitmen administratif.
Di sisi lain, pilihan skema mandiri oleh sebagian besar daerah mencerminkan adaptasi terhadap keterbatasan, namun berpotensi memengaruhi kecepatan dan kualitas capaian program RTLH secara keseluruhan.
Perlu Penguatan Koordinasi
Dengan hanya satu daerah yang siap menjalankan skema sharing penuh, pemerintah provinsi menghadapi tantangan besar dalam memperkuat koordinasi serta mendorong keseragaman implementasi kebijakan di seluruh wilayah.
Ke depan, keberhasilan program RTLH di Nusa Tenggara Timur tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran, tetapi juga oleh konsistensi komitmen dan efektivitas kolaborasi antar pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan hunian yang layak, aman, dan manusiawi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










