Ia menambahkan, BRI sebagai perusahaan BUMN tidak hanya berorientasi pada layanan perbankan dan pertumbuhan bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor strategis, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur yang memiliki tantangan geografis cukup kompleks, ketersediaan armada kesehatan dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan medis dan meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan mobilitas cepat dalam kondisi kedaruratan.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh BRI kepada institusi kepolisian di NTT.
Menurutnya, bantuan ambulance tersebut akan memberikan dampak besar dalam mendukung tugas-tugas kepolisian yang berkaitan dengan pelayanan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BRI atas bantuan yang diberikan. Ambulance ini akan sangat bermanfaat dalam menunjang tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” ungkap Kapolda NTT.
Penyerahan bantuan TJSL ini juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara dunia perbankan dan institusi negara dalam memperkuat pelayanan publik. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menghadirkan layanan yang lebih cepat, humanis, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui program TJSL, BRI terus mempertegas perannya sebagai institusi keuangan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga aktif membangun kepedulian sosial dan memperkuat kualitas hidup masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










