Bupati Simon menegaskan, pelantikan penjabat kepala desa ini kita laksanakan dengan maksud agar penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa tetap berjalan normal sampai terpilihnya kepala desa yang baru.
Bupati Simon menambahkan, uang yang diberikan oleh pemerintah melalui tangan bapak ibu adalah untuk membangun desa. Tetapi terjadi bocor anggaran, sampai terjadi penyelewengan anggaran. Maka siap-siap untuk berhadapan dengan Inspektorat.
“Mengapa anggaran itu setiap tahun bunyi nilainya cukup besar, tetapi pembangunan di desa kita biasa-biasa saja, kenapa demikian,” kata Bupati Simon.
Berikut 16 Penjabat Kepala Desa Yang Dilantik Bupati Malaka.
Penjabat Desa Bisesmus
Penjabat Desa Meotroy
Penjabat Desa Kereana
Penjabat Desa Babotin Selatan
Penjabat Desa Naibone
Penjabat Desa Umutnana
Penjabat Desa Kufeu
Penjabat Desa Suai
Penjabat Desa Alas Utara
Penjabat Desa Kota Biru
Penjabat Desa Desa Bo’en
Penjabat Desa Niti
Penjabat Desa Tafuli
Penjabat Desa Alala
Penjabat Desa Laleten
Penjabat Desa Maktihan
Pelantikan yang digelar di Aula Kantor Bupati itu dihadiri oleh para pimpinan OPD, Camat, perwakilan Polres Malaka, Perwakilan Kejaksaan Negeri Belu dan tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Usai acara pelantikan sebanyak 16 penjabat kepala desa langsung mengikuti penyuluhan dan sosialisasi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan 127 Kepala Desa di Kabupaten Malaka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di aula Kantor Bupati Malaka.(*/Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










