“Selamat jalan dan sukses selalu. Selanjutnya kepada pejabat baru Kasilog Kasrem 161/Wira Sakti, Letkol Cpl Budi Utomo beserta isteri serta Komandan Kodim 1603/Sikka, Letkol Inf Muhammad Jafar beserta isteri, saya ucapkan selamat datang dan selamat melaksanakan tugas dengan penuh semangat pengabdian, tekad yang kuat dan dedikasi yang tinggi untuk mewujudkan pencapaian tugas pokok Korem 161/Wira Sakti” ungkap Komandan Korem.
Ia menyampaikan juga segera menyesuaikan dengan situasi dan lingkungan tugas tanggungjawab jabatan saudara masing-masing. Lanjutkan hal-hal positif dan keberhasilan yang telah dicapai pejabat lama bahkan harus berupaya untuk ditingkatkan. Korem 161/Wira Sakti dan Balak Aju Kodam IX/Udayana, dalam mendukung Tugas Pokok TNI AD, memiliki tiga tugas pokok utama yaitu ; sebagai Satuan Komando Kewilayahan, sebagai Komando Pelaksana Operasi Pengamanan Perbatasan RI-RDTL dan sebagai Komando Pelaksana Operasi Pengamanan Pulau Terluar.
Dengan demikian, kepada Pejabat Kasi Log Kasrem 161/Wira Sakti dan Dandim 1603/Sikka yang baru, saya berharap dapat membawa suasana positif, penuh dedikasi dan inovasi sehingga akan lebih memotivasi semangat kinerja dan sinergitas kita dalam memberikan kontribusi terbaik demi tercapai dan suksesnya tugas pokok Korem 161/Wira Sakti. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai, menuntun, melindungi dan menguatkan langkah-langkah perjuangan, karya dan pengabdian kita kepada masyarakat, dan daerah tercinta ini.
Upacara serah terima jabatan ini dihadiri oleh Kasrem, para Kasi Korem 161/Wirasakti, para Dandim jajaran Korem 161/Wira Sakti, para Dan/ Kabalak Aju Kodam IX/Udayana, para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 161/Wira Sakti. Hadir pula Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana beserta pengurus. (Pen161/WS)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










