Diketahui proyek strategis nasional di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan tahun triwulan I tahun 2021 teridiri dari 3 kawasan strategis pariwisata di Labuan Bajo, 4 kegiatan tata kelola pertahanan, pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLMG) Kupang, 4 proyek pembangunan pelabuhan dan 6 proyek bendungan dan irigasi yang salah satunya adalah bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka yang baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi pada (24/2/2021) lalu.
BPKP juga telah menetapkan dua isu strategis daerah yang menjadi objek pengawasan tematik di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2021 yaitu pengawasan atas infrastruktur pendukung food estate di kabupaten Sumba Tengah dan pengawasan atas infrastruktur pendukung destinasi wisata Labuan Bajo.
Selain itu, BPKP bersama kepala daerah dan inspektur daerah seprovinsi Nusa Tenggara Timur juga melakukan penandatanganan komitmen kesepakatan bersama dan pakta integritas dalam rangka percepatan target visi dan misi masing-masing kepala daerah yang disaksikan oleh deputi kepala BPKP Bidangidang Akuntan Negara, inspektur II Itjen kementerian dalam negeri, kasatgas Korsup wilayah V KPK dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Turut hadir pada Acara ini Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si selaku Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Sally Salamah, Ak., M.Prof.Acc., CGCAE., CHRP., QIA. selaku Deputi kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Dian Patria MSc selaku kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dr. Ucok A. Damenta, Mag.rer.publ, CGCAE selaku inspektur II Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ir. Benediktus Polo Maing selaku Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sofyan Antonius, Ak, M.M., CA., QIA., CGCAE selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur.(*/Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










