Menurut PLT. Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Prisila Q. Parera, Kegiatan mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten dan Kota Se-Provinsi NTT merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder terkait pemberdayaan masyarakat dan UMKM di daerah masing-masing, agar dapat mengatasi rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat NTT.
Rendahnya penyerapan pembiayaan terhadap sektor UMKM dan belum adanya suatu forum di daerah untuk dapat melaksanakan koordinasi dan implementasi dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan daerah.
TPAKD dibentuk bertujuan untuk,
(1) Mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
(2) Mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
(3) Mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah.
(4) Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
(5) Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
(6) Mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia” Ungkap Prisila.(*)
Sumber: Humas Provinsi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










