Daerah  

Kepala Dinas PMPTSP NTT, Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Kanwil DJP Nusa Tenggara

MensaNews

Kupang, mensanews.com– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, tentang Sinergitas dalam Pengamanan Penerimaan dan Implementasi Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak, yang dilaksanakan di Aula Sasando Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Rabu (1/09 /2021).

Kepada media, Marsianus Jawa, mengatakan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk bersinergi dengan KPP Pratama Kupang untuk mengkawal dan memastikan secara administratif setiap persyaratan sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT.

Baca Juga :  10 Pejabat Eselon II Dan III Dilantik

“Pendelegasian kewenangan dari Bapak Gubernur, kami optimalkan guna mendukung peningkatan pendapatan Negara dan Daerah dari sektor Pajak.” ungkap Kadis Marsianus

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, Proses Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan secara desk to desk dan mempertimbangkan kondisi  Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

“Dikarenakan lokasi Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM), penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara desk to desk. Untuk itu,  Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terlebih dahulu menandatangani perjanjian tersebut kemudian dokumen akan dikirim ke Lombok untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto. Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring oleh Mokh. Solikhun, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara,” jelas Dewi