Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Dinas PMPTSP NTT, Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Kanwil DJP Nusa Tenggara

marius Kadis

Lanjut Dewi, salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah, wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran  Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi melalui DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak. Cara memperoleh SKF tersebut adalah melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika wajib pajak dalam prakteknya mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui nomor live chat yang telah disediakan KPP Pratama Kupang atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi.

Baca Juga :  Kasmirus Kopong: RAT Merupakan Evaluasi Kinerja Dan Pertanggungjawaban Pengurus

“Secara garis besar dalam perjanjian kerja sama tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan. Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Tutur Dewi.

Turut hadir pada acara penandatanggan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa, beserta pejabat eselon III dan IV  dan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi beserta para pejabat eselon IV.(*/Oll)

Baca Juga :  Sangat Disayangkan, Nasabah Prioritas Dikatai Abal-Abal Oleh Pihak Bukopin

Sumber: Aby

Editor: Oll