“Supaya tidak ada kasak kusuk atau gonjang ganjing mengenai siapa yang akan menjadi pengganti kepala desa. Dan harus berlaku mulai dari saat ini,” tegasnya.
Kedua, agar Penjabat Kepala Desa menjabat sampai akhir tahun sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Kalau kita mengganti Penjabat Kepala Desa dipertengahan atau satu dua bulan di akhir tahun, akan berakibat pada pertanggungjawaban laporan keuangan dan kinerja serta administras lainnya. Selain politik, pergantian seorang penjabat harus juga memperhatikan dimensi anggaran dan hukumnya,” tandasnya lagi.
Penulis buku Pidana Pajak ini pun mengutarakan, selama dirinya menjadi pemimpin di Malaka, mekanisme audit anggaran akan tetap ditempuh.
” Sehingga kepada seluruh aparatur daerah yang dipercayakan untuk memimpin agar menggunakan anggaran sesuai dengan manfaat dan peruntukkannya. Saya mau kita kerja dengan jujur dan ada kendala yang ditemui, segera dicarikan solusinya bersama pimpinan yang lebih tinggi,” tandas Bupati Simon.
Turut hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut antara lain para Asisten Sekda Malaka, Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat Kobalima.
Sementara bertindak sebagai saksi rohaniwan yakni Romo Edmundus Sako, Pr Deken Malaka. (*/oll)
Sumber : Diskominfo Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










