Lanjut Bupati Simon, tanggul sementara sudah dikerjakan 400 sampai 500 meter tetapi dihilirnya tidak boleh seenaknya kita pasang karena anggaran belum ada perencanaan untuk kita pasang kemudian resikonya akan jebol kalau dihulunya tidak diatur dengan baik karena itu harus diatur dengan benar.
Dijelaskan oleh Doktor Hukum ini bahwa, kewenangan eksekusi murni anggaran untuk pekerjaan tanggul ada pada tahun 2022.
Hal senada juga disampaikan Kadis PUPR Yohanes Nahak bahwa proses pekerjaan tanggul itu harus benar dimulai dari hulu hingga ke hilirnya sehingga bisa tahan ketika aliran air yang datang itu deras.
Menurutnya sejak terjadi bencana seroja kerusakan tanggul itu mulai dari desa Angkaes, Wederok, Lamudur sampai di Mota Ain dan setelah bencana itu kami melakukan identifikasi lapangan dan lakukan pengukuran kira-kira panjangnya sekitar 8 kilometer mulai dari Angkaes lalu kita hitung anggarannya.
“Untuk anggaran yang seperti yang disampaikan Pak Bupati itu membutuhkan sekitar 50 M dan bencana itu terjadi dipertengahan tahun 2021. Jadi anggaran untuk tanggul itu sudah ditetapkan dan akan dieksekusi tahun 2022”, tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.