Kupang, Mensanews.com– Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., dinobatkan sebagai Pangeran oleh Raja Sonbai saat kunjungan di Nusa Tenggara Timur. Penobatan gelar Pangeran ini ditandai dengan penyerahan mahkota, pedang dan tongkat berkepala buaya yang digelar di aula rumah jabatan kantor Gubernur NTT, Rabu (18/5/2022).
KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dalam kunjungan kerjanya di Rumah Jabatan Gubernur untuk merima Penobatan Gelar Adat didampingi oleh Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc., Aslog Kasad Mayjen TNI Saiful Rachiman, Pangdam IX/Udy dan Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Iman Budiman, S.E. Selain Gubernur Nusa Tenggara Timur, tampak juga hadir dalam penyambutan ini Kabinda NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Raja Sonbai beserta Keluarga Besar Sonbai dan para Pejabat Forkopimda lainnya.
Saat prosesi penobatan disebutkan Jenderal Dudung merupakan orang luar pertama yang dilantik Raja Sonbai. Raja Sonbai juga menyatakan Jenderal Dudung sebagai sahabat, keluarga dan saudara kandung Sonbai di tanah Timor. “Ketangksan, keperkasaan dan kekuatan diberikan pada sore hari ini dan diwujudkan bagi keutuhan NKRI. Gelar kehormatan dari Sonbai baru pertama kali terjadi pada hari ini,” ujar penerjemah dari Raja Sonbai ketika membacakan makna dibalik penobatan Jenderal Dudung, Rabu (18/5).
Dikesempatan yang sama, Jenderal Dudung menyatakan gelar Pangeran yang diberikan Raja Sonbai merupakan sebuah penghormatan sekaligus sebuah tanggung jawab besar. Menurutnya seorang Pangeran harus bisa melindungi Tanah Air Indonesia sama seperti jabatan KASAD yang diembannya. “Secara pribadi saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Ini suatu kehormatan dan saya harus jaga. Ini merupakan suatu pengakuan dan ini harus dipertanggungjawabkan dalam konsekuensinya”, ujar Dudung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.