Menurut Bupati Simon, meskipun seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan seleksi pemilihan calon Sekda Malaka sudah dilaksanakan hari ini, namun catatan kritis sebagai ‘titipan pesan’ dari warga masyarakat Malaka mesti tetap harus didengarkan.
Lanjut, Simon juga menegaskan bahwa proses assessment terhadap seorang calon Sekda selaku Pemimpin Tinggi Pratama Kabupaten Malaka merupakan perwujudan dari penerapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2020. Dimana, disebutkan bahwa prinsip seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi adalah penerapan transparasi objektif kompetitif akuntabel dan menghindari praktik yang dilanggar dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa Sekda yang dihasilkan dari proses yang baik, benar dan transparan adalah Sekda pilihan dan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka.
Bupati Simon memberikan apresiasi yang sangat mendalam kepada para Assessor dari BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Panitia Pelaksana Assesment dari BKPSDM Kabupaten Malaka serta seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka yang turut berkontestasi dalam kegiatan ini.
Berikut nama- nama para peserta JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka ;
- Drs. Petrus Seran Tahuk, yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT
- Vinsensius Babu, S.Pi, saat ini sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka.
- Aloysius Werang, SH. MM, saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka
- Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si, saat ini sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka.
- Agustinus Remigius leki, S.Kom, saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka
- Agustinus Nahak, S.IP, saat ini memegang jabatanKepala Dinas PMD kabupaten Malaka.
- Josefina Bete Manek, S.Sos, saat ini sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










