Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, M. Biomed mengemukakan, kehadiran Wakil Ketua TP PKK Provinsi NTT bersama peneliti dr. Carmen Siagian untuk melihat secara langsung hasil penelitian yang sudah dilakukakan selama 4 minggu.
“Kehadiran hari ini untuk memonitoring dan mengevaluasi penelitian tentang suplementasi kapsul daun kelor terhadap kadar hemoglobin pada wanita usia subur dengan anemia defisiensi zat besi yang sudah dilakukan selama kurang lebih sebulan,” jelas istri Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH.
Ketua Dekranasda Malaka ini menambahkan Wakil Ketua TP PKK Provinsi NTT dan peneliti sangat antusias untuk melihat dari dekat seperti apa animo masyarakat terutama wanita usia subur dan remaja sekolah yang sudah mengkonsumsi kapsul tersebut.
“Tadi ada 4 orang yang memberikan testimoni tentang manfaat kapsul daun kelor dan hasilnya sangat positif, sehingga terus memacu kami bekerja bersama masyarakat untuk memanfaatkan tanaman ini,” kata ibu tiga anak dan satu cucu ini.
Ketua TP PKK Kabupaten pun mengutarakan, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengoptimalkan tanaman ini, diharapkan angka stunting semakin berkurang bahkan tidak ada lagi.
“Saya himbau kepada seluruh Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa agar mendukung program Pemerintah Provinsi NTT untuk mengkonsumsi kelor dalam hidup sehari-hari, karena sekali lagi daun kelor punya khaziat dan manfaat bagi kesehatan dan bernilai ekonomis,” terangnya.
Hadir dalam kunjungan kerja ini, dr. Carmen Siagian, peneliti dari Universitas Kristen Indonesia, para Pimpinan Perangkat Daerah, para Ketua TP PKK Kecamatan, pengurus Darma Wanita Persatuan Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










