“Untuk itu kepada seluruh masyarakat kabupaten Malaka, agar ikut serta berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dapat mencega TPPO”, kata Jance.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dibidang perdagangan orang atau trafficking telah diatur dalam undang-undang No 21 tahun 2007.
Wakapores mengajak kepada seluruh Masyarakat agar bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk mencega terjadinya TPPO, dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila diantara keluarga atau kenalan yang diajak bekerja ke luar negeri dengan memberikan janji ataupun memalsukan identitas diri maka segera hubungi Kapolres Malaka (082217547687) dan SPKT Polres Malaka (082146172034).
“Jika ingin bekerja ke luar negeri, kerjalah sesuai prosedur, karena akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia ataupun pemerintah luar negeri, dan jangan tertipu dengan bujuk rayu lowongan kerja di luar negeri”, pesan Jance mengakhiri himbaunnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










