Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Hadir Pada Misa Perayaan Tritunggal Maha Kudus, Kompol Januarius Seran Berikan Himbauan Moral Kamtibmas Terkait Status Darurat TPPO

Reporter : Oll Editor: Oll
FOTO WAKAPOLRES

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat kabupaten Malaka, agar ikut serta berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dapat mencega TPPO”, kata Jance.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dibidang perdagangan orang atau trafficking telah diatur dalam undang-undang No 21 tahun 2007.

Wakapores mengajak kepada seluruh Masyarakat agar bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk mencega terjadinya TPPO, dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila diantara keluarga atau kenalan yang diajak bekerja ke luar negeri dengan memberikan janji ataupun memalsukan identitas diri maka segera hubungi Kapolres Malaka (082217547687) dan SPKT Polres Malaka (082146172034).

Baca Juga :  Apresiasi Kerja Cepat Inspektorat, Bupati Malaka : Apakah Dicicil atau Dilunasi

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, kerjalah sesuai prosedur, karena akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia ataupun pemerintah luar negeri, dan jangan tertipu dengan bujuk rayu lowongan kerja di luar negeri”, pesan Jance mengakhiri himbaunnya.