Ketika pencanangan Provinsi NTT sebagai Provinsi Koperasi oleh Gubernur Frans Leburaya maka dibutuhkan Magister Manajemen Koperasi dan Anderias mengikuti seleksi dan lulus sebagai mahasiswa tugas belajar pada MM IKOPIN Bandung.
Sebagai pembina Koperasi dan UMKM, Anderias selalu berada bersama pelaku koperasi dan UMKM untuk melakukan pembinaan baik aspek kelembagaan maupun Usaha selain itu untuk membentuk insan koperasi yamg berkompeten melalui lembaga pendidikan formal, Anderias selain mengadi di Birokrasi juga sebagai Dosen Luar Biasa pada beberapa Perguruan Tinggi di Kupang yakni pada Fakultas Ekonomi Bisnis Undana, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Akademi Manajemen Koperasi Ratu Yelita Kupang dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Putra Timor Kupang.
Tahun 2015 Anderias mutasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT ke Biro Perekonomian Setda Provinsi NTT ketika di Biro lebih fokus soal kebijakan dibandingkan dengan hal-hal teknis ketika berada di Biro Perekonominan memiliki tugas bagimana Penguatan Kelembagaan Ekonomi dan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
Anderias memiliki segudang pendidikan teknis diantaranya; Konsultan Koperasi, Fasilitator perkoperasian, Fasilitator standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang UKM Export, Pengelolaan Keuangan Desa, Kewirausahaan dan masih banyak lagi pendidikan teknis yang pernah dilalui.
Pandangan Alumni FISIP Adminisrasi Niaga Undana dan IKOPIN Bandung ini bahwa untuk mengatasi masalah yang dihadapi bangsa ini diantaranya kemiskinan dan pengangguran maka peran dari koperasi dan UMKM sangat strategis karena memiiliki jumlah yang sangat besar dan varian produk yang beragam sehingga perlu kebijakan yang berpihak kepada Koperasi dan UMKM.
Setelah purnabhakti dari Birokrasi pada penghujung 2022. Anderias masih memiliki semangat untuk memperjuangan kepentingan masyarakat melalui jalur legislatif dan mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kabupaten Rote Ndao 2024-2029 melalui Partai Buruh dengan tagline “BERJUANG UNTUK KESETARAAN, PEMERATAAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.